YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023. Penetapan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Raden Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa UMK tahun 2023 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
"UMK ditetapkan harus dilaksanakan oleh semua, tidak ada penangguhan, tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan," ucap Aji di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu, (07/12/2022).