Berita

Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah

Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah
Dok pustakajc

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023. Penetapan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023. 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Raden Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa UMK tahun 2023 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

 

"UMK ditetapkan harus dilaksanakan oleh semua, tidak ada penangguhan, tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan," ucap Aji di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu, (07/12/2022).

Baca Juga : Jokowi Akan Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang
Bagikan :