Berita

UMK di 5 Daerah di DIY Alami Kenaikan Cukup Signifikan

UMK di 5 Daerah di DIY Alami Kenaikan Cukup Signifikan
Dok pustakajc

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 pada Rabu (07/12/2022).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji mengumumkan penetapan itu sesuai dengan titah Sri Sultan Hamengkubuwono X dan mempertimbangkan usulan dari Bupati dan Walikota di seluruh Kabupaten di DIY.

"Jadi untuk UMK 2023 sudah ditetapkan tetapkan oleh Bapak Gubernur dasarnya adalah kemarin kita laksanakan rapat bersama kabupaten dan kota. Pada prinsipnya Gubernur menetapkan atas dasar usulan dari Bupati dan Walikota rekomendasi," ucap Aji di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (07/12/2022).

 

Aji mengatakan Bupati atau Walikota itu juga atas dasar keputusan yang diambil dalam sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota. 

 

"Kemarin dari yang disampaikan oleh Bupati Walikota semua dewan pengupahan di 5 kabupaten kota itu unsur semua unsur menandatangani sehingga Bupati kemudian mengusulkan kepada memberikan rekomendasi kepada Gubernur," katanya.

 

Ia jelaskan berdasarkan Kabupaten yang ada di Yogyakarta, ada 5 Kabupaten kabupaten Bantul, Kulonprogo, Sleman, Gunung Kidul dan Kota Jogja.

 

Aji juga menjelaskan  bahwa tidak perlu ada penyesuaian dalam penetapan UMK dengan UMP. Untuk Yogyakarta, ada UMK di 5 kabupaten kota.

 

"Nilainya lebih tinggi dari UMP. Jadi tidak perlu penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawah UMP kan nggak boleh tapi harus di atas UMP atau sama," ucapnya.

 

Berdasarkan pengumuman tersebut, Aji mengatakan prosentase kenaikan di seluruh kabupaten kota itu mencapai 7,68% sampai dengan yang tertinggi mencapai 7,93%.

 

UMK 2023 di wilayah kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 2.324.7750 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 170.806, prosentasenya adalah 7,90 3%.

 

Sementara itu untuk Kabupaten Sleman kata Aji mengalami kenaikan sebesar Rp 2.159.51922. "Kenaikannya nominalnya adalah Rp 158.519. mengalami kenaikannya 7,92%," ucapnya.

 

UMK 2023 Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp 2.066.4382 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 149.591 dengan prosentase 7,8%. 

 

Kabupaten Kulonprogo UMK menjadi Rp 2.050.44715 atau naik Rp 146.172 dengan prosentase kenaikan sebesar 7,68%.

 

"Sementara itu untuk kabupaten Gunungkidul UMK 2023 Rp 2.049.266, mengalami kenaikan sebesar Rp 149.226 sama dengan 7,85%," tandasnya. (nas)

Baca Juga : Sinergi BUMD dan UMKM Jadi Sorotan di Halal Bihalal Akbar Pemprov Jatim
Bagikan :