Berita

UMK di 5 Daerah di DIY Alami Kenaikan Cukup Signifikan

UMK di 5 Daerah di DIY Alami Kenaikan Cukup Signifikan
Dok pustakajc

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 pada Rabu (07/12/2022).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji mengumumkan penetapan itu sesuai dengan titah Sri Sultan Hamengkubuwono X dan mempertimbangkan usulan dari Bupati dan Walikota di seluruh Kabupaten di DIY.

"Jadi untuk UMK 2023 sudah ditetapkan tetapkan oleh Bapak Gubernur dasarnya adalah kemarin kita laksanakan rapat bersama kabupaten dan kota. Pada prinsipnya Gubernur menetapkan atas dasar usulan dari Bupati dan Walikota rekomendasi," ucap Aji di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (07/12/2022).

 

Aji mengatakan Bupati atau Walikota itu juga atas dasar keputusan yang diambil dalam sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota. 

Baca Juga : Begini Posisi Strategis Jatim Sebagai Gerbang Nusantara Baru
Bagikan :