YOGYAKARTA, Pustakajc.co - Pemerintah provinsi (Pemrov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023.
Ada pun kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 % yaitu menjadi Rp1.981.782,39 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 140,866,86.
Dalam kenaikan upah tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa beberapa pihak sudah sepakat dengan kenaikan UMP.
Dari unsur Serikat Pekerja, maupun Pemprov serta melalui kajian-kajian akademisi, UMP 2023 sudah disepakati bersama. Meskipun dari unsur pengusaha, mereka keberatan dengan kebijakan kenaikan upah tersebut.
"Dari unsur baik itu Serikat pekerja dari unsur pemerintah dan mempertimbangkan saran maupun usulan dari akademisi unsur akademisi sehingga besaran kenaikan upah ini memperhatikan unsur-unsur tersebut," ucap Aria, saat jumpa pers, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).
Adapun, kata Aria dari unsur pengusaha memang menyatakan keberatan. Tetapi kemudian tetap menyerahkan keputusan penetapan UMP pada Pemprov.
Ia mengatakan terkait kenaikan UMP. Aria menyebut m hal itu merupakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi serta juga mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas.
"Kami sampaikan, pemerintah daerah menjalankan sebagai pelaksana terhadap aturan terkait dengan pengupahan yang berlaku," kata Aria.
Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten akan dilaksanakan pada 7 Desember 2022.
"Nantinya ada upah minimum kabupaten atau kota yang akan diumumkan dan ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember," tandasnya. (nas)