Berita

UMP DIY 2023 Naik, Bagaimana Nasib Pengusaha?

UMP DIY 2023 Naik, Bagaimana Nasib Pengusaha?
Dok pustakajc-annas

YOGYAKARTA, Pustakajc.co - Pemerintah provinsi (Pemrov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023.

 

Ada pun kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 % yaitu menjadi  Rp1.981.782,39 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 140,866,86.

 

Dalam kenaikan upah tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa beberapa pihak sudah sepakat dengan kenaikan UMP.

 

Dari unsur Serikat Pekerja, maupun Pemprov serta melalui kajian-kajian akademisi, UMP 2023 sudah disepakati bersama. Meskipun dari unsur pengusaha, mereka keberatan dengan kebijakan kenaikan upah tersebut.

Baca Juga : Soal Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Begini Data BPS
Bagikan :