YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sekitar 7,65%.
Hal tersebut disampaikan oleh PLH Asisten Sekda DIY bidang Administrasi dan Umum, Beny Suharsono saat jumpa pers, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).
"Berdasarkan komunikasi, diskusi kemudian disepakati sehingga kita sama-sama tahu. Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur dan hari ini akan diumumkan," ucap Beny.
Pihaknya juga mengumumkan terkait dengan upah minimum daerah atau kota yang akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
"Setelah diumumkan upah minimum provinsi, pada tanggal 7 Desember akan ditetapkan upah minimum Kabupaten dan kota setelah upah minimum provinsi hari ini ditetapkan," ungkapnya.
Beny mengatakan pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada pengupahan yang berlaku dengan mempertimbangkan data dari BPS untuk pertumbuhan ekonomi, kemudian laju inflasi, serta koefisien-koefisien yang nanti menjadi pertimbangan-pertimbangan terkait dengan ditetapkannya upah minimum.
Pemprov DIY menetapkan bahwa UMP DIY sebesar Rp. 1.981.782,39. Dengan hal tersebut, berarti UMP DIY memiliki kenaikan 7,65% atau setara dengan Rp 140.866.
"Maka ditetapkan upah minimum provinsi DIY adalah sebesar Rp. 1.981.782,39 atau naik 7,65% atau Rp 140.866," ucapnya.
Dengan hal ini, Beny menyebut bahwa kenaikan upah minimum tersebut dirasa cukup signifikan dan berdampak baik bagi perekonomian wilayah provinsi.
"Cukup signifikan kalau kita perhatikan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tandasnya. (nas)