YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sekitar 7,65%.
Hal tersebut disampaikan oleh PLH Asisten Sekda DIY bidang Administrasi dan Umum, Beny Suharsono saat jumpa pers, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).
"Berdasarkan komunikasi, diskusi kemudian disepakati sehingga kita sama-sama tahu. Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur dan hari ini akan diumumkan," ucap Beny.
Pihaknya juga mengumumkan terkait dengan upah minimum daerah atau kota yang akan diumumkan pada 7 Desember 2022.