Berita

Pemprov DIY Naikkan UMP 2023

Pemprov DIY Naikkan UMP 2023
Dok pustakajc-annas

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sekitar 7,65%.

 

Hal tersebut disampaikan oleh PLH Asisten Sekda DIY bidang Administrasi dan Umum, Beny Suharsono saat jumpa pers, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).

 

"Berdasarkan komunikasi, diskusi kemudian disepakati sehingga kita sama-sama tahu. Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur dan hari ini akan diumumkan," ucap Beny.

 

Pihaknya juga mengumumkan terkait dengan upah minimum daerah atau kota yang akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Baca Juga : Mitigasi Bencana Kekeringan, BPBD Jatim Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga Akhir Oktober
Bagikan :