YOGYAKARTA, PustakaJC.co – Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, di di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/11).
"Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya akan ditindak tegas," tegas Aji, dikutip dari jogjaprov.go.id, Selasa (22/11).
Aji mengatakan, pemanfaatan tanah di seluruh dunia harus memiliki nilai kemanfaatan secara menyeluruh terutama Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.
“Mungkin beberapa Minggu terakhir atau beberapa bulan terakhir, banyak membaca, melihat, mendengar berita-berita terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa, tanah desa yang khususnya yang berada di atas Tanah Kasultanan ya itu pemanfaatannya melanggar atau berbeda dari izin yang diberikan oleh Gubernur," ucapnya.
Dari pihak Pemrov DIY, kata Aji akan melakukan penegasan dan penertiban terkait dengan penggunaan lahan.
"Pemrov sedang melakukan penertiban supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan,” tutur Aji.
Aji menekankan, Pemerintah Desa sendiri menjadi pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan karena berhadapaan langsung dengan masyarakat.
Ia juga menghimbau kepada Pemerintah Desa agar menjadi contoh dalam melaksanakan perannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut tanpa melanggar regulasi yang ada.
Aji juga berharap Pemda DIY menjadi contoh bagi seluruh masyarakat di DIY terkait dengan penyalahgunaan lahan yang ada di DIY dan menerapkan regulasi yang berlaku.
“Semoga bisa menjadi salah satu contoh bagi seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta agar hal-hal yang seharusnya dilaksanakan sesuai regulasi tetapi tidak, itu bisa segera dilakukan oleh semua bukan hanya yang sudah dilakukan pengawasan," ucapnya.
Ia juga berharap nantinya, dari hasil pengawasan bisa menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.
"Harapan kita nanti hasil ekspos itu kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kita sekalian sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan,” tandasnya. (ans)