Berita

Khofifah Ajak Pustakawan Percepat Perubahan Ekosistem Digital

Khofifah Ajak Pustakawan Percepat   Perubahan Ekosistem Digital
Gubernur Khofifah saat membuka Kongres XV dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) di Vasa Hotel, Surabaya, Selasa (1/11).

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak para pustakawan melakukan percepatan  perubahan ekosistem digital di semua sektor. Ini penting, karena ekosistem digital saat ini merupakan  sebuah keharusan bahkan di bulan November ini di bidang audio visual khususnya pertelevisian kita sudah masuk pada televisi digital.

 

"Saya ingin mengajak kita  mempersambungkan proses literasi ekonomi, literasi digital, literasi finance bagi para pustakawan. Apalagi, predisi Jack MA tahun 2030, 80% ekonomi dunia backbone-nya UMKM. Dan 99% UMKM dunia akan masuk dunia online dan 85 % e- commerce," ungkap Gubernur Khofifah saat membuka Kongres XV dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) di Vasa Hotel, Surabaya, Selasa (1/11).

 

“Namun, tidak cukup secara online karena 85% UMKM akan membangun kluster melalui  e-commerce,  maka komunitas yang memungkinkan  memberikan penguatan pada ekosistem digital salah satunya pustakawan menjadi sangat penting update berbagai dinamika ini. Dimana, ini sejalan dengan tema kongres XV IPI kali ini  yaitu 'Peran Pustakawan Dalam Ekosistem Digital Nasional'," lanjutnya.

 

Kongres XV dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) ini sendiri diikuti oleh 600 orang peserta yang merupakan pustakawan dari seluruh Indonesia.

 

Menurut Gubernur Khofifah, untuk menjadi bagian yang ikut membangun literasi digital pada proses UMKM, maka sekarang pelaku usaha sudah mulai bergerak berjualan secara online lebih masif. Untuk itu, perlu dilakukan perluasan persepsi masyarakat terhadap pasar. Membuka perspektif masyarakat tentang pasar dunia itu menjadi bagian yang harus diintegrasikan dengan faktor penguat lainnya.

Baca Juga : Waspada Penyebaran Flu Burung di Indonesia, Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran
Bagikan :