SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jatim meminta Badan Publik di bawah teritorial Pemprov Jatim dan juga pejabatnya untuk mengumumkan hasil pelaporan LHKPN secara terbuka. Salah satunya melalui website milik Badan Publik.
Pengumuman secara terbuka itu dikatakan Ketua KIP Jawa Timur Imadoeddin, Senin, (31/10/202). Kata dia, LHKPN termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal enam bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Jadi badan dan pejabat publik dikenakan kewajiban untuk itu (pelaporan LHKPN red). Wajib mengumumkan (hasil pelaporan) LHKPN yang telah dilaporkan, diperiksa dan diverifikasi Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) melalui website mereka masing - masing,” ujar Imadoeddin pada PustakaJC.co.
Masih kata dia, kewajiban mengumumkan ke publik melalui website masing - masing badan publik itu, karena pelaporan LHKPN masuk kategori informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan. “Sehingga informasi tersebut dapat diakses langsung oleh publik,” tegasnya.
Pengamatan KIP Jawa Timur terhadap badan publik Jatim milik Pemerintah Provinsi Jatim, masih banyak yang belum mengumumkan hasil pelaporan LHKPN di website mereka. Sementara untuk sejumlah kabupaten/kota sebagian baru mengumumkan namun tanpa disertai angka. “Jadi hanya pelaporan yang sudah melaporkan dan yang belum,”tambahnya.
Di Jatim, website yang sudah mengumumkan LHKPN pejabatnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Di laman Bawaslu Jatim, di kolom profil pejabat, telah disertakan hasil pelaporan LHKPN.
Disisi lain, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) Jatim belum merilis secara terbuka hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat di lingkungan teritorialnya. Ini berbeda dengan Provinsi lain seperti Jawa Tengah yang dengan terbuka mengumumkan LHKPN pejabatnya di website milik BKD juga pada laman jatengprov.go.id.
Di laman website milik BKD Provinsi Jateng, terpasang jelas daftar LHKPN pejabat stuktural BKD Provinsi Jawa Tengah, pun begitu dalam lama website jatengprov.go.id.
Disana dipasang LHKPN Gubernur Jawa Tengah; kemudian LHKPN Wakil Gubernur Jawa Tengah; LHKPN Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; LHKPN Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; LHKPN Asisten Ekonomi dan Pembangunan; LHKPN Asisten Administrasi.
Hal ini berbeda tampak dalam laman resmi milik Pemprov Jawa Timur. Tidak ada satupun laman resmi milik Jatim yang memuat laporan LHKPN pejabat-pejabatnya. Akses untuk mengakses laporan tersebut hanya melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan permohonan ke BKD.
Mengenai transparansi ini, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya mengklaim telah sangat terbuka dengan pengumuman laporan LHKPN. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim dan merupakan bagian awal sejauh mana integritas penyelenggara negara sebagai pejabat publik.
“LHKPN dibangun bahwa pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka. Jadi untuk aksesnya, bisa langsung ke situs elhkpn.kpk.go.id atau langsung ke BKD, kami terbuka untuk itu,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Minggu, (23/10/2022). (int)