SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jatim meminta Badan Publik di bawah teritorial Pemprov Jatim dan juga pejabatnya untuk mengumumkan hasil pelaporan LHKPN secara terbuka. Salah satunya melalui website milik Badan Publik.
Pengumuman secara terbuka itu dikatakan Ketua KIP Jawa Timur Imadoeddin, Senin, (31/10/202). Kata dia, LHKPN termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal enam bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Jadi badan dan pejabat publik dikenakan kewajiban untuk itu (pelaporan LHKPN red). Wajib mengumumkan (hasil pelaporan) LHKPN yang telah dilaporkan, diperiksa dan diverifikasi Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) melalui website mereka masing - masing,” ujar Imadoeddin pada PustakaJC.co.