Yuyun menambahkan, pelaporan LHKPN dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengangkatan dalam jabatan, perubahan jabatan, dan pensiun. Selain itu, dilaporkan secara periodik setiap awal tahun paling lambat pada bulan Maret. Sanksi bagi yang tidak melaporkan, berupa peringatan, pemotongan tunjangan, sampai dengan penurunan pangkat sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020.
Adapun wajib LHKPN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. (int)