Berita

Sekda Adhy: PABPD Telah Disahkan, Semua Elemen Diharap Lakukan Percepatan Penyerapan Anggaran

Sekda Adhy: PABPD Telah Disahkan, Semua Elemen Diharap Lakukan Percepatan Penyerapan Anggaran
Dok PustakaJC

SURABAYA, PustakaJC.co - Untuk memfasilitasi dan meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi, antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam menghadapi berbagai tantangan serta permasalahan terkait dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, di Harris Hotel dan Convention Bundaran Satelit Surabaya, Rabu, (26/10/2022).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan agenda Rapat Koordinasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan agenda penting untuk koordinasi dan sosialisasi kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

“Kegiatan ini sangat strategis, karena saat ini sedang dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga kami perlu mensosialisasikan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” kata Adhy dalam sambutannya.

 

Selain itu, sambung Adhy, terdapat isu-isu krusial dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berkaitan dengan dukungan anggaran yang spesifik dalam pelaksanaan urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

 

Adhy menambahkan, isu krusial yang pertama adalah terkait alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

 

“Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa yang terdiri atas belanja barang dan jasa serta belanja modal diluar belanja modal tanah,” sambungnya.

 

Masih menurut Adhy, Pemerintah Daerah dapat mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Dukungan tersebut dilakukan dengan menganggarkan pendanaan kegiatan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Untuk Provinsi Jawa Timur, anggaran tersebut dibagi dalam dua tahap, yaitu di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar 300 M dan di APBD tahun 2023 sebesar 300M.

 

 

“Jadi total anggaran pemilu serentak 2024 untuk Provinsi Jatim sebesar 600 M,” terangnya.

 

Sementara itu, terkait penyerapan anggaran yang sering terlambat, Adhy menjelaskan, hal ini merupakan kendala yang harus ditemukan solusinya. Hal ini dikarenakan untuk Provinsi dan atau Daerah, harus menunggu terlebih dahulu pengesahan PAPBD.

 

Mantan staff ahli Kemensos ini menegaskan PAPBD Jawa Timur tahun 2022 sudah di sahkan.

 

“Harapan kami, untuk semua elemen untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran. Ini sudah akhir Oktober, jadi di akhir tahun semua anggaran bisa terserap dan tepat sasaran. Berdayaguna untuk masyarakat,” pungkasnya.

 

Di tempat yang sama, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni mengapresiasi upaya Pemprov Jatim dalam upaya monitoring keuangan di wilayahnya. Salah satunya dengan adanya Rapat Koordinasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

 

 

“Acara seperti ini selayaknya dilakukan setiap termin, untuk mengetahui persentase penyerapan anggaran di Pemprov maupun di Daerah,” kata Fatoni.

 

Menanggapi isu krusial yang diungkapkan Adhy Karyono, Fatoni mengatakan bahwa bukan hanya Jatim yang mengalami hal tersebut. Namun hampir seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia melaporkan kendala yang sama.

 

“Kendala-kendala itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya terlambatnya penetapan untuk pejabat pengelola keuangan di Daerah, Tender yang terlambat diajukan dan beberapa kendala umum lainnya. Ini harus dipecahkan satu persatu agar penyerapan anggaran bisa maksimal dan merata, tidak hanya besar di akhir tahun,” terangnya.

 

Terkait terlambatnya penetapan pejabat pengelola keuangan, Fatoni mengatakan hal ini memang sering terjadi, karena kebiasaan penetapan pejabat pengelola keuangan ini berdasarkan tahun anggaran. Hal ini akan menghambat ketika pergantian tahun. Karena biasanya, yang terjadi penetapan pejabat keuangan ini waktunya sudah hampir memasuki termin kedua.

 

“Solusinya, ada baiknya jika penetapan pejabat pengelola keuangan ini tidak berdasarkan tahun anggaran, namun dengan sistem bulan dan termin. Jadi, di bulan-bulan krusial seperti Oktober, November hingga awal tahun tidak ada pergantian pejabat, kecuali mutasi,” terangnya.

 

Kendala selanjutnya, sambungnya, tentang keterlambatan keputusan tender. Fatoni mengatakan hal ini bisa disiasati dengan pengajuan tender dini. Jadi, di bulan Juli Agustus, tender sudah bisa diajukan dan diumumkan pemenangnya. Kemudian untuk kontraknya dilakukan setelah ada pagu anggaran.

 

“Ini akan memaksimalkan penyerapan anggaran dan mengubah fenomena, penyerapan anggaran pemerintahan selalu besar di akhir tahun,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berpedoman pada RKPD dengan tema, yaitu 'Peningkatan dan Pemerataan Kualitas Sumber Daya Manusia Serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Untuk Mendukung Daya Saing Daerah Dalam Menyambut Era Industri Perdagangan dan Jasa Berbasis Agro'. Hal ini juga sebagai derivasi dari Nawa Bhakti Satya sebagaimana yang telah tercantum dalam RPJMD Tahun 2019-2024. (ayu)

Baca Juga : Jatim Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Pemprov Siapkan Mudik Gratis dan Fasilitas Pendukung
Bagikan :