Adhy menambahkan, isu krusial yang pertama adalah terkait alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
“Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa yang terdiri atas belanja barang dan jasa serta belanja modal diluar belanja modal tanah,” sambungnya.
Masih menurut Adhy, Pemerintah Daerah dapat mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Dukungan tersebut dilakukan dengan menganggarkan pendanaan kegiatan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Untuk Provinsi Jawa Timur, anggaran tersebut dibagi dalam dua tahap, yaitu di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar 300 M dan di APBD tahun 2023 sebesar 300M.