Menurutnya, hal ini selaras dengan upaya Pemprov Jatim yang tengah berupaya mengembangkan transportasi publik yang ramah lingkungan khususnya yang berbasis listrik.
Bahkan dikatakan Gubernur Khofifah, ini sejalan dengan rencana mewujudkan net zero emission di Indonesia pada tahun 2060 mendatang.
“Terimakasih atas rencana kerjasama di sektor transportasi terutama yang ramah lingkungan. Ini sejalan dengan upaya kita baik nasional maupun provinsi Jawa Timur,” katanya.
Provinsi Jawa Timur juga telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), kemudian Gubernur Khofifah juga telah menerbitkan SE tentang Implementasi Pemasangan PLTS Atap Pada Gedung Pemerintah dan Swasta, serta SE no 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai.