Berita

Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027
Presiden Jokowi lantik Gubernur dan Wagub DIY, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi. (Foto: setkab.go.id)

Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

 

Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca Juga : Arumi Emil Dardak Pastikan TP PKK Jatim Dukung Implementasi Program Unicef di 38 Kabupaten/Kota
Bagikan :