Berita

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum Orang "Mikrolet" dan Ojek Online

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum Orang
Pemprov Jawa Timur membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

 

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas orang nomor satu di Jatim tersebut. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Amin. (ayu)

Baca Juga : DPR RI Perkuat Komitmen Serap Aspirasi Lewat IOF 2024
Bagikan :