Berita

Kementerian PANRB Data Ulang Pegawai Non-ASN

Kementerian PANRB  Data Ulang Pegawai Non-ASN
Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (dok. setkab.go.id)

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

 

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen. (ayu)

Baca Juga : Pemprov Jatim Optimis Kontingen Jatim Raih Juara
Bagikan :