Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Oza Alafiyah mengatakan, melalui UU Cipta Kerja ini dapat memberikan manfaat serta akan memperkuat partisipasi masyarakat secara elektronik. "Masyarakat bisa mengidentifikasi, berdiskusi kepada masyarakat hingga para pelaku usaha secara tertib memenuhi persyaratan yang ada," ungkapnya.
Ia menjelaskan, memberikan perbaikan untuk UU Cipta Kerja. Manfaat dari UU Kerja bisa dinikmati masyarakat Jatim dan memberikan bukti nyata terhadap kemudahan dan perlindungan UU Cipta Kerja bisa terlaksana.
Disampaikannya, bahwa UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 2 November 2020. Salah satu latar belakang dari lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah untuk menyerap tenaga kerja seluas luasnya ditengah persaingan dunia yang tumbuh secara kompetitif.