Selain itu, bentuk apresiasi lain yang dijelaskan Adhy adalah dengan menjaga kesejahteraan karyawan. Terlebih setelah terbit surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023. Sehingga, mereka menjadi P3K atau turut dalam seleksi CPNS.
"Kami menghimbau agar mereka tidak perlu terlalu risau dengan kebijakan itu. Kami akan mengupayakan bagaimana mereka bisa menjadi CPNS atau P3K. Apalagi mereka yang spesifik kerja di lapangan, kualifikasinya sudah bagus sehingga bisa minimal jadi P3K," jelasnya.