Berita

Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik

Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik
Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik.

“Vaksinasi booster kini digunakan sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas dan ruang publik. Maka saya minta bupati dan walikota aktif mendorong sekaligus memantau percepatan vaksinasi di daerahnya,” tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu (17/7).

 

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 16 Juli 2022, ketercapaian vaksinasi dosis ketiga di Jawa Timur telah mencapai 6.644.000 orang atau 20,88 persen.

 

Sementara untuk capaian vaksinasi dosis pertama di Jatim sejumlah 29.960.329 orang atau 80,6 persen. Dan capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 25.660.256 orang atau 94,14 persen. 

 

Provinsi Jawa Timur hingga hari ini berada pada assesment Level 1. Dan dari 38 Kab/ko di Jatim, per 16 Juli 2022 terdapat 455 kasus aktif.

Baca Juga : Pemprov Jatim Jajaki Kerjasama Bidang Ekonomi hingga Budaya dengan Guatemala
Bagikan :