Berita

Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik

Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik
Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. 

 

Dimana pelaku perjalanan domestik wajib telah divaksin booster. Atau jika belum mendapatkan vaksin booster mereka wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 melalui swab antigen ataupun PCR. 

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim, maupun pemkab/pemko, Forkopimda se-Jatim akan mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Jatim. 

 

Untuk itu, ia meminta bupati/wali kota terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada masyarakat di wilayahnya masing-masing. 

Baca Juga : Pj. Sekdaprov Jatim Berangkatkan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jatim
Bagikan :