Berita

Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik

Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik
Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik.

SURABAYA, PustakJC.co -  Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik. 

 

Masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi wilayah perkantoran, tempat wisata, mal, kawasan perdagangan, restoran maupun area publik lainnya disyaratkan sudah mendapatkan vaksin booster dengan scan aplikasi Peduli Lindungi. 

 

Aturan tersebut sebagaimana tercantum salam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022.

 

Tidak hanya itu, mulai hari ini 17 Juli 2022 syarat bagi masyarakat yang ingin menikmati perjalanan dalam negeri juga diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin booster. 

Baca Juga : Ini Alasan Pembatalan Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi 1 Oktober
Bagikan :