SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap keberadaan ratusan Rumah Restorative Justice di Provinsi Jawa Timur dapat membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak dengan mengedepankan hati nurani.
Hal tersebut disampaikan Khofifah usai memberikan Anugerah Tanda Kehormatan Jer Basuki Mawa Beya Emas pada Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (30/6) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Khofifah saat peresmian Rumah Restorative Justice di FH UNAIR Surabaya yaitu 'Omah Rembug Adhyaksa', di Aula Pancasila Kampus B Fakultas Hukum Unair Surabaya.
Mia dinilai sangat gencar dalam mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ). Kurang dalam setahun kepemimpinannya, sebanyak 184 Rumah RJ telah berdiri di seluruh wilayah Jawa Timur.