Berita

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara khusus, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.

 

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” ujarnya.

 

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

 

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” pungkasnya. (ayu)

Baca Juga : Harga BBM Pertamina Turun, SPBU Lain Belum Ikut
Bagikan :