Berita

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

 

3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

 

“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

Baca Juga : Jawa Timur Jadi Tujuan Mudik Terbanyak Kedua, Ini Kesiapan Pemprov Hadapi Lebaran 2025
Bagikan :