Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
"Jadi saya kembali ingin meyakinkan masyarakat bahwa meski di tengah wabah PMK, jangan khawatir tentang ketersediaan stock hewan kurban. Karena regulasi telah kita siapkan. Mulai penyediaan sentra, lalu lintas hewan ternak sampai kesehatan hewan yang dijual. Sehingga dipastikan bahwa hewan kurban yang dijual telah melalui skrining yang ketat," pungkas Gubernur Khofifah. (ayu)