Dalam SE tersebut disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang. Dimana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.