Berita

Covid 19 Kembali Bergeliat, Khofifah Tekankan Patuhi Prokes

Covid 19 Kembali Bergeliat, Khofifah Tekankan Patuhi Prokes
Dok humas jatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Kasus COVID-19 Indonesia kembali naik. Jumlah kasus COVID-19 di Jatim bertambah 68 kasus positif pada Sabtu (18/6/2022). Sementara itu jumlah pasien sembuh bertambah 47, meninggal 0.

 

Jawa Timur sendiri menjadi salah satu dari lima provinsi dengan penyumbang kasus terbanyak.

 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, grafik penambahan kasus harian di Jatim masih melandai. Meski begitu, ia mengaku ada kenaikan kasus COVID-19.

 

"Kalau dibanding saat kenaikan Delta Juli tahun lalu atau Februari kemarin, sebenarnya relatif penambahan kasus saat ini masih melandai. Angkanya belum mencapai ratusan atau bahkan ribuan," kata Khofifah.

Orang nomor satu Jatim ini mengungkapkan, pada Sabtu (18/6) ini, penambahan kasus COVID-19 di Jatim berada di angka 68. Sementara, ada 47 pasien COVID-19 yang sembuh hari ini di Jatim.

 

"Hari ini juga tidak ada tambahan kasus kematian COVID-19 di Jatim. Memang ada kenaikan, tapi tidak siginifikan, dari sebelumnya kasus harian di angka 30 sampai 40 kasus, sekarang 68 kasus," terangnya.

 

Khofifah menambahkan, Satgas COVID-19 Jatim terus mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis.

 

"Kami juga tidak hentinya mengimbau, mengajak masyarakat agar segera vaksin dua kali. Kalau sudah lengkap dua kali, lanjut booster," tandas Khofifah.

 

Meskipun kasus Covid-19 terus meningkat, aturan pelonggaran perjalanan masih tetap diberlakukan, tak terkecuali aturan untuk naik pesawat untuk perjalanan domestik.

Pemerintah sebelumnya melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap.

 

Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.

 

Aturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia dalam dua pekan mendatang.

 

Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:

 

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:

 

Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.

 

Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.

Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

 

Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.

 

Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.

 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:

 

Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

 

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

PPDN yang usianya di bawah enam tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigan, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan vaksinasi dan tes pemeriksaan Covid-9 dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing. (int)

Baca Juga : PWM Jatim Gelar Kajian Ramadan 1446 H di Umla, Persiapan Maksimal untuk Ribuan Peserta
Bagikan :