Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:
Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.