Berita

Covid 19 Kembali Bergeliat, Khofifah Tekankan Patuhi Prokes

Covid 19 Kembali Bergeliat, Khofifah Tekankan Patuhi Prokes
Dok humas jatim

Pemerintah sebelumnya melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap.

 

Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.

 

Aturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia dalam dua pekan mendatang.

 

Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:

 

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:

 

Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.

Baca Juga : Empati Warga Sidrap Bikin Menag Terdiam Ini Bukan Daerah Biasa
Bagikan :