Dalam Inmendagri 29/2022 juga disebutkan, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan juga tetap diberlakukan dan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (ayu)