Berita

Kementerian PANRB Keluarkan Aturan Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASN

Kementerian PANRB Keluarkan Aturan Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASN
surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

 

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

 

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (ayu)

Baca Juga : Diskominfo Jatim Studi Komparatif ke Bali untuk Perkuat SPBE
Bagikan :