Oleh karena itu, menurutnya, rapat kerja sama antar daerah tahun 2022 ini bermaksud memfasilitasi terwujudnya kesepakatan dan perjanjian kerja sama antar daerah; antara pemerintah provinsi / kabupaten daerah asal dengan pemerintah provinsi/kabupaten daerah tujuan transmigrasi, sesuai dengan kemampuan dan kewenanganya dalam memenuhi hak dan kewajibanya masing – masing sebagaimana yang diperjanjikan.
Hal ini tentu dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan program transmigrasi yang akuntable, clear dan clean serta mampu mewujudkan transmigran yang mandiri dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kesejehteraan transmigran dan perekonomian daerah penempatan transmigrasi
"Besar harapan kami kerjasama antar daerah ini dapat berjalan lancar dan masing – masing pemerintah daerah tujuan maupun daerah asal/pengirim transmigran memahami secara jelas dan benar hak dan kewajibanya, sehingga dapat di realisasikan sesuai dengan yang diperjanjikan," tutur Zaifoer.