Berita

Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19
Suasana stasiun kereta (dok. kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

 

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Rabu, (18/5/2022).

Baca Juga : Akhir Tahun 2024, BPBD Jatim Siagakan Posko di Lima Titik untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Bagikan :