Berita

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
dok setkab.go.id

h. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf g.i., PPLN melanjutkan dengan:

i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;

iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga : Akhir Tahun 2024, BPBD Jatim Siagakan Posko di Lima Titik untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Bagikan :