Berita

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
dok setkab.go.id

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

 

a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

 

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

 

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca Juga : Zakat dan Wakaf Belum Optimal, Kemenag Rancang LPDU Terpadu
Bagikan :