Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5).
Jawa Timur meraih skor tertinggi diantara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen, sementara posisi kedua, Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.
Atas raihan penghargaan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penghargaan yang diterima Provinsi Jatim ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.