Berita

Begini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei

Begini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/05/2022), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar/setkab.go.id)

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.

 

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Presiden. (ayu)

 

Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Seluruh Perangkat Daerah Optimalkan ETPD
Bagikan :