Berita

'Ketupat May Day' Dan Upaya Meraih Kemenangan

'Ketupat  May Day'  Dan  Upaya  Meraih Kemenangan
Meraih Kemenangan dengan Mengutamakan Silaturahmi menuju Industrial Peace

Hubungan yang harmoni antara perusahaan dan pekerja diyakini Gubernur Khofifah akan melahirkan kedamaian dan kondusifitas ekonomi yang sehat di Jawa Timur. Dan itu perlu terus dijaga oleh seluruh pihak terutama guna menguatkan upaya bangkitnya ekonomi Jatim setelah pandemi covid-19.

 

Tidak hanya itu, kado lain yang patut membuat kebahagian kalangan buruh dan pekerja bertambah di perayaan 'Ketupat May Day' tahun ini adalah terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

 

Sebagaimana diketahui bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal yang sama. Yang intinya tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

 

Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

Baca Juga : Groundbreaking D’PrimaHotel Nusantara, Jokowi Dorong Pengembangan Akomodasi di IKN
Bagikan :