Adapun tahapan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) terdiri tiga tahap berikut. Pertama, penilaian Data Pencapaian Dokumen Perencanaan Daerah (RKPD) dan Inovasi.
Kedua, penilaian komprehensif dan adaptif terkait perencanaan dan capaian pemerintah daerah, melalui Presentasi dan Wawancara Intensif video conference. Dan Ketiga, Verifikasi Lapangan.
Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan, penghargaan PPD dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas prestasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian pembangunan daerah terbaik.