Berita

SE Halalbihalal Lebaran Telah Terbit, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat

SE Halalbihalal Lebaran Telah Terbit, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat
Dok kemendagri

 

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

 

Kemudian, SE tersebut juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

 

Lalu untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

 

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” tulis SE Mendagri.

Baca Juga : Koin Jagat Berdampak ke Fasum, Pemprov Jatim Gandeng Kementerian Komdigi dan Pihak Berwenang untuk Penertiban
Bagikan :