Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Timur menyampaikan bahwa angka vaksinasi penguat atau dosis tiga di wilayah setempat mencapai sekitar 3,6 juta orang.
Mengutip data dari Satgas Penanganan COVID-19 Jatim di Surabaya, Selasa malam menunjukkan jumlah peserta vaksin dosis ketiga hingga hari ini di angka 3.628.237 orang atau masih 11,4 persen dari target.
Kemudian, untuk jumlah peserta vaksin dosis dua di Jatim mencapai 24.467.527 orang atau 76,88 persen.