Berita

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi salah satu perusahaan di Jatim.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

 

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

 

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Baca Juga : Patroli Satpol PP Surabaya Cegah Pemasangan Pagar Laut
Bagikan :