Berita

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi salah satu perusahaan di Jatim.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat. 

 

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah, Sabtu (9/4/2022) di Grahadi. 

 

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja. 

Baca Juga : Malam Selikur Mambaus Sholihin: Tradisi Spiritual, Euforia Sepak Bola, dan Kebersamaan Sebelum Berbuka
Bagikan :