Berita

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi salah satu perusahaan di Jatim.

SURABAYA, PustakaJC.co -  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan imbauan pada seluruh pengusaha baik perusahaan maupun industri di Jawa Timur agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. 

 

Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022. 

 

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

 

SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Baca Juga : Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Pembangunan Hunian Relokasi Terdampak Banjir Bandang di Banyuwangi
Bagikan :