"Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi," kata Wiku.
Ketentuan pelaku perjalanan untuk anak usia 6- 17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sedangkan, anak usia kurang dari 6 tahun yang memang belum bisa divaksinasi tidak wajib menjalankan testing.
“Dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan domestik," kata Wiku.
Saat ini, cakupan vaksinasi booster konsisten mengalami kenaikan sejak Januari 2022 hingga menjelang periode mudik Lebaran. Di level nasional, capaian vaksinasi booster saat ini telah mencapai 9,52 persen dari target Kemenkes. (int)