Berita

PPKM Diperpanjang, Tidak Ada Daerah di Jatim Level 4, Khofifah Himbau Warga Jatim Jangan Lengah

PPKM Diperpanjang, Tidak Ada  Daerah di Jatim Level 4, Khofifah Himbau Warga Jatim Jangan Lengah
Dok humas jatim

Berita ini disupport oleh BPBD Jatim

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Penanganan pandemi covid 19 di Jawa Timur terus menunjukkan progres positif. 

 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan 4 April 2022 menunjukkan bahwa Jatim zero PPKM level 4.

 

Dalam Inmendagri terbaru, semakin banyak daerah di Jatim yang berada di PPKM level 1 dan 2. Sementara daerah dengan PPKM level 3 hanya tersisa 3 daerah.

Dengan diberlakukannya Inmendagri ini, aturan dan level PPKM daerah di Jawa dan Bali yang dimuat dalam Inmendagri 18 tahun 2022 tidak berlaku kembali. Adapun Inmendagri ini berlaku selama dua pekan, yakni mulai 5 April hingga 18 April 2022 mendatang.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi Jatim yang tak kenal lelah menanggulangi pandemi.

 

"Ini menjadi hal yang menggembirakan di Jawa Timur di mana mulai kembali banyak daerah yang status PPKM nya masuk level 1 dan level 2 dan tidak ada wilayah yang berada di level 4," kata Khofifah beberapa waktu lalu.

 

Saat ini, lanjut Khofifah, ada delapan daerah yang status PPKM nya masuk level 1, kemudian 27 daerah ada di level 2, dan 3 daerah di level 3.

Daerah yang berada di PPKM level 1, yakni Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

 

Sementara 27 daerah berlevel 2 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik

 

"Dan, 3 daerah yang berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan," bener gubernur perempuan pertama Jatim ini.

 

"Pesan saya, tetap waspada, jangan lengah untuk menegakkan protokol kesehatan, dan gas terus percepat vaksinasi khususnya dosis 2 dan booster" ucap Khofifah.

 

Seperti diketahui, rincian aturan PPKM Jawa Bali terbaru termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. Adapun sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya perihal waktu operasional mal, restoran hingga warteg. Berikut aturan terbaru tersebut.

Untuk operasional mal hingga warteg di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali kini boleh sampai pukul 22.00. Sebelumnya, waktu operasional mal hingga warteg di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali hanya sampai 21.00

 

Berikut aturan terbaru PPKM Level 1-3:

 

Level 3

- Kegiatan perkantoran maksimal 50%

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

- Supermarket beroperasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60%

- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%

- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 50%

- Transportasi umum maksimal 70%, kecuali pesawat terbang 100%

- Resepsi pernikahan maksimal 25%

 

Level 2

- Kegiatan perkantoran maksimal 75%

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Supermarket beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75%

- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%

- Pusat perbelanjaan beroperasi/mal maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 75%

- Transportasi umum 100%

- Resepsi pernikahan maksimal 50%

 

Level 1

- Kegiatan perkantoran maksimal 100%

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Supermarket beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100%

- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Bioskop 70%, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 100%

- Transportasi umum 100%

- Resepsi pernikahan maksimal 75%. (ayu)

 

 

 

Baca Juga : Prabowo Pangkas Rp 306 T untuk Efisiensi APBN 2025 dan Makan Bergizi Gratis
Bagikan :