Level 2
- Kegiatan perkantoran maksimal 75%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%
- Pusat perbelanjaan beroperasi/mal maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 75%
- Transportasi umum 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 50%