Level 3
- Kegiatan perkantoran maksimal 50%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang kaki lima beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%
- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum maksimal kapasitas 50%
- Transportasi umum maksimal 70%, kecuali pesawat terbang 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 25%